• Kamis, 28 September 2023

Cara Mengetahui Harta yang Bisa Dizakatkan: Panduan Praktis Menghitung Zakat Menurut Ustad Abdul Somad

- Kamis, 13 April 2023 | 12:34 WIB
Zakat Harta  (Foto: Pinterest @freepik)
Zakat Harta (Foto: Pinterest @freepik)

Teras Info Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, mulai dari zakat mal, zakat fitrah, hingga zakat profesi.

Setiap jenis zakat memiliki aturan dan kalkulasi yang berbeda-beda, termasuk zakat yang bisa dikeluarkan dari harta pribadi yang sudah dimiliki.

Menurut Ustad Abdul Somad yang dilansir dari akun Youtube @Ustad Abdul Somad Official memberikan beberapa panduan mengenai cara menghitung harta yang bisa dizakatkan.

Baca Juga: Keistimewaan Hari Raya Idul Fitri Menurut Ustad Hanan Attaki: Mengenal Lebih Dekat dengan Hari Kemenangan

Berikut adalah beberapa panduan yang bisa diikuti:

  • Hitung harta yang dimiliki

Pertama-tama, hitunglah harta yang dimiliki dengan cermat dan teliti. Harta yang dimaksud di sini bisa berupa uang, emas, atau barang berharga lainnya yang bisa dihitung dengan mudah.

Pastikan bahwa harta yang dihitung adalah harta yang sudah dimiliki selama satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Ini Dia Masjid Besar di Kota Makassar yang Mengadakan Itikaf di 10 Malam Akhir Ramadhan

  • Tentukan nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat.

Nisab untuk zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang yang sesuai dengan harga 85 gram emas pada hari itu.

  • Hitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan

Setelah mengetahui nisab, hitunglah jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Jumlah zakat ini sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Baca Juga: Menebar Kebaikan dengan Zakat Fitrah: Inilah Jenis Zakat yang Bisa Difitrahkan Menurut Ustad Abdul Somad

Sebagai contoh, jika total harta yang dimiliki adalah 100 gram emas atau setara dengan uang sebesar 50 juta rupiah, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari 50 juta rupiah atau sekitar 1,25 juta rupiah.

  • Mengeluarkan zakat dengan tepat

Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan, pastikan bahwa zakat tersebut dikeluarkan dengan tepat.

Halaman:

Editor: Nurfahna

Sumber: Youtube Ustad Abdul Somad Official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X