Teras Info - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, mulai dari zakat mal, zakat fitrah, hingga zakat profesi.
Setiap jenis zakat memiliki aturan dan kalkulasi yang berbeda-beda, termasuk zakat yang bisa dikeluarkan dari harta pribadi yang sudah dimiliki.
Menurut Ustad Abdul Somad yang dilansir dari akun Youtube @Ustad Abdul Somad Official memberikan beberapa panduan mengenai cara menghitung harta yang bisa dizakatkan.
Berikut adalah beberapa panduan yang bisa diikuti:
- Hitung harta yang dimiliki
Pertama-tama, hitunglah harta yang dimiliki dengan cermat dan teliti. Harta yang dimaksud di sini bisa berupa uang, emas, atau barang berharga lainnya yang bisa dihitung dengan mudah.
Pastikan bahwa harta yang dihitung adalah harta yang sudah dimiliki selama satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Ini Dia Masjid Besar di Kota Makassar yang Mengadakan Itikaf di 10 Malam Akhir Ramadhan
- Tentukan nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat.
Nisab untuk zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang yang sesuai dengan harga 85 gram emas pada hari itu.
- Hitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan
Setelah mengetahui nisab, hitunglah jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Jumlah zakat ini sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika total harta yang dimiliki adalah 100 gram emas atau setara dengan uang sebesar 50 juta rupiah, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari 50 juta rupiah atau sekitar 1,25 juta rupiah.
- Mengeluarkan zakat dengan tepat
Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan, pastikan bahwa zakat tersebut dikeluarkan dengan tepat.
Artikel Terkait
Menunaikan Ibadah Shalat Idul Fitri Hati yang Khusyuk dan Silaturahmi yang Terjaga: Pentingnya Niat yang Benar
Melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri dengan Khusyuk: Panduan Lengkap Tata Cara
Shalat Idul Fitri dengan Khusyuk: Tips dari Ustad Abdul Somad untuk Mengatasi Ketinggalan Takbir
7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Ustad Adi Hidayat: Siapa Saja Mereka?
Menjaga Tali Silaturahmi dengan Sesama pada Hari Raya Idul Fitri, Ini Tipsnya!